Faktaseleb- Aktor senior Pierre Gruno mendapat laporan polisi setelah ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengunjung di sebuah bar di Cilandak, Jakarta Selatan.
Korban, yang bernama Wawan, mengaku tidak mengenal Pierre Gruno dan heran mengapa ia tiba-tiba diserang oleh sang aktor.Akibat serangan tersebut, Wawan mengalami luka sobek di kepala dan patah tulang hidung.
Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi adanya laporan dugaan penganiayaan oleh Pierre Gruno. Kejadian tersebut terjadi pada 1 Juli 2023 di salah satu bar di kawasan Cilandak.
“Benar, ada laporan terhadap GP terkait dugaan penganiayaan terhadap seseorang yang terjadi di bar salah satu hotel di Cilandak Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy dilansir dari TribunTren.com pada Senin (3/7/2023).
Irwandhy menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Menurut kronologi yang dilaporkan oleh Wawan, ia sedang mengobrol dengan temannya di bar pada Jumat (30/6/2023) ketika Pierre mendekatinya dan langsung melakukan pemukulan. Saksi, Fendy, juga mengonfirmasi peristiwa tersebut.
Wawan menceritakan bahwa kejadian itu terjadi di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Terogong, Cilandak, sekitar jam 10 malam pada Jumat. Pierre mendekatinya secara tiba-tiba dan memukul Wawan hingga jatuh. Pierre berkata,
“Lu kayanya ngeliat gua sinis banget dari tadi.” Wawan menjawab,
“Sinis bagaimana?”
Namun, tanpa menunggu lama, Pierre mendorong dan memukul Wawan hingga jatuh. Fendy juga menyebutkan bahwa Pierre terus memukul Wawan, bahkan ketika korban sudah terkapar di lantai.
Belum diketahui apa penyebab dari serangan tersebut. Wawan mengalami luka sobek di kepala, di bawah mata, sisi kanan hidung, dan patah tulang hidung.
Kondisi medis ini telah dikonfirmasi oleh pemeriksaan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Wawan saat ini sedang menjalani perawatan rawat jalan dan mungkin akan menjalani operasi terkait patah tulang hidungnya.
Wawan menyatakan bahwa sebelum kejadian itu, ia tidak pernah berinteraksi langsung dengan Pierre Gruno. Meja tempat mereka duduk juga cukup jauh satu sama lain.
Keluarga Wawan merasa tidak terima dengan perlakuan Pierre Gruno, sehingga mereka melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut telah dicatat dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : RARM
Sumber : Tribuntrends.com