Menu

Mode Gelap

Artis · 8 Aug 2023 15:23 WIB

Aldi Taher Batal Jadi Bacaleg DPRD DKI, Ini Alasannya


 Aldi Taher Batal Jadi Bacaleg DPRD DKI, Ini Alasannya (Foto: IG @alditaher.official) Perbesar

Aldi Taher Batal Jadi Bacaleg DPRD DKI, Ini Alasannya (Foto: IG @alditaher.official)

Faktaseleb- Aldi Taher harus merasakan pahitnya kegagalan dalam perjalanan politiknya sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah mengambil keputusan untuk mencoret namanya dari daftar Bakal Caleg DPRD DKI Jakarta yang diusung oleh Partai Bulan Bintang (PBB). 

Keputusan ini diambil setelah dilakukan verifikasi terhadap pendaftaran Aldi Taher yang sebelumnya mencalonkan diri dari dua partai yang berbeda, yakni PBB dan Perindo.

Alasan Tidak Lolos 

Dody Wijaya, anggota KPU DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pencoretan terhadap Aldi Taher dilakukan setelah pihak KPU melakukan verifikasi terhadap dua partai yang mengusungnya. 

“ Ketika itu mendapati kegandaan pencalonan, partai yang menunjuk itu harus klarifikasi terlebih dahulu ke yang calon yang bersangkutan”

“dia akan pilih maju dari partai yang mana, dan ternyata di PBB itu gak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di partai perindo di DPR RI” Ucap Dody, Senin (7/8/2023).

Pada verifikasi tersebut, terungkap bahwa PBB tidak memberikan batas waktu yang dibutuhkan untuk mengklarifikasi status pencalonan Aldi Taher.

Karena itu, KPU memutuskan untuk mencoret nama Aldi Taher dari daftar calon.

“Karena itu di PBB sebagai calon DPRD DKI Jakart statusnya malah menjadi tidak memenuhi syarat”

Verifikasi Berkas

Dody Wijaya menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi

Ada peraturan yang mewajibkan partai untuk memberikan klarifikasi.

Klarifikasi initerkait pilihan bakal calon yang akan maju dari partai mana dan daerah pemilihan mana. 

Karena PBB tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka status Aldi Taher sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta dari PBB dianggap tidak memenuhi syarat.

Saat ini, tahapan pemilu memasuki masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) hingga tanggal 11 Agustus 2023.

Pada tahapan ini, partai-partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan bakal caleg mereka.

KPU DKI Jakarta telah meloloskan 25 bakal calon Anggota DPD RI dari dapil DKI Jakarta

Dan 1.720 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta yang dinyatakan memenuhi syarat.

Terdapat lima partai politik peserta Pemilu Legislatif 2024 di Jakarta yang telah memenuhi 100 persen persyaratan pencalonan. 

Partai-partai tersebut adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.

Sementara itu, 13 partai lainnya masih memiliki bakal caleg yang tidak memenuhi syarat, sehingga mereka memiliki waktu untuk melakukan perbaikan.

Dody Wijaya menyarankan bahwa PBB dapat memperbaiki berkas dengan mengganti posisi Aldi Taher dengan kader lainnya sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta.

 

Follow Intagram Faktaseleb

Follow Tiktok  Faktaseleb

Subscribe Youtube Faktaseleb

 

 

Editor :RARM

(Mamagini Suara)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Dugaan Pencucian Uang

6 February 2024 - 13:45 WIB

Ayu Ting Ting Lamaran dengan TNI Berpangkat LetkolAyu Ting Ting

6 February 2024 - 13:22 WIB

Boy William Akhirnya Buka Suara Tentang kedekatannya dengan Ayu Ting Ting

30 January 2024 - 10:45 WIB

Ayah Ammar Zoni Meninggal dunia Akibat Kanker Hati Stadium Akhir

22 January 2024 - 10:54 WIB

Jennifer Coppen Masih Ogah Publish Muka Anak Demi Privasi

18 January 2024 - 10:06 WIB

Fuji nggak bisa kuliah sambil kerja,karena gampang stres

18 January 2024 - 09:56 WIB

Trending di Artis