Faktaseleb- Bobby Joseph Baru-baru ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus kepemilikan tembakau sintetis. Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba, Komisaris Polisi Achmad Ardhy, Bobby membeli tembakau sintetis melalui sebuah akun Instagram, dan dia telah memesan sebanyak 10 kali melalui akun tersebut.
“Berarti satu akun Instagram itu kan enggak tahu orangnya, tapi cuma dari satu akun,” ujar Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juli 2023.
Namun, polisi belum mengungkapkan nama akun Instagram tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Bobby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan tembakau sintetis, dan dia dijerat berdasarkan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Bobby terjadi di rumahnya di kawasan Cinere, Kota Depok, pada Jumat, 21 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap, dia kedapatan memiliki tembakau sintetis seberat 0,46 gram yang kemudian disita oleh polisi. Tembakau sintetis yang ditemukan ini merupakan hasil sisa pakai.
Selain itu, polisi juga menyita kertas papir yang disembunyikan Bobby di bawah kasur. Kepala Satuan Reserse Narkoba menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa pelaku telah menggunakan narkotika jenis tembakau ini sejak tahun 2020.
Setelah ditangkap, polisi melakukan tes urine terhadap Bobby Joseph, namun hasilnya negatif. Namun, polisi masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kandungan air seni tersebut di laboratorium. Menurut Achmad Ardhy, pemeriksaan kandungan tembakau sintetis ini berbeda dengan tes narkotika jenis kokain, morfin, atau metamfetamina (sabu).
“Kalau ini harus pemeriksaan tersendiri juga,” ujarnya.
Editor: RARM
(tempo)