Faktaseleb – D.O member EXO didenda akibat ketahuan merokok di dalam ruangan, setelah video promosi ‘Cream Soda’ di Music Core MBC diunggah di kanal YouTube EXO bulan Agustus lalu.
Mengutip dari laman Soompi 7 September 2023, D.O terekam tampak terlihat merokok rokok elektronik di ruang tunggu dalam gedung MBC.
Seorang netizen kemudian diketahui mengajukan keluhan terkait perihal tersebut ke Puskesmas Mapo.
Puskesmas Mapo merespons keluhan ini dengan mengklarifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berdasarkan pasal 9 ayat 4 angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional.
Pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga 100.000 won.
“Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serbaguna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih sebagai area merokok yang dilarang. Melanggar peraturan ini dapat mengakibatkan denda hingga 100.000 won (sekitar $75),” ujar Puskesmas Mapo dikutip dari Soompi (7/9/2023).
Agensi D.O mengklaim jika rokok elektronik yang digunakan oleh D.O bebas nikotin. Namun, Puskesmas Mapo tetap memberikan denda atas tindakan idol tersebut.
“Merokok di dalam gedung penyiaran merupakan pelanggaran. Meskipun (D.O) dan agensinya telah menjelaskan bahwa dia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin, mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut benar-benar bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk,” ungkap Puskesmas Mapo.
“Oleh karena itu, denda (tetap) dikenakan. Individu yang terlibat telah berjanji untuk mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan,” pungkas Puskesmas Mapo.
Follow Sosial Media Faktaseleb: Instagram, Tiktok, Youtube