FaktaSeleb. com – Jadwal persidangan pembacaan putusan Indra Kenz hendak diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin( 14/ 11/ 2022). Indra Kenz sudah diresmikan selaku terdakwa, divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliyar atas permasalahan investasi bodong binary option Binomo.
Profil Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz ini lahir pada 31 Mei 1996 di Rantauprapat, Sumatra Utara. Indra Kenz diketahui selaku seseorang pengusaha serta konten kreator.
Dahulu dia pernah dijuluki Crazy Rich Medan, lantaran sering memamerkan hartanya di media sosial. Indra Kenz menempuh pendidikan tingginya di Universitas Prima Indonesia.
Indra Kenz lulus pada 2018 dengan gelar Sarjana Teknik Laki- laki 26 tahun ini aktif memakai beberapa sosial media. Instagram@indrakenz dengan 1, 4 juta followers. Kanal YouTube Indra Kesuma mempunyai 1, 3 juta subcriber.
Karier Indra Kenz
Indra Kenz memulai kariernya dengan merantau dari kampung halamannya ke Medan serta jadi seseorang pengamen. Berdasarakan artikel pada akun Instagram pribadinya, Indra Kenz terencana merantau ke Kota Medan di tahun 2014 buat kuliah serta kerja. Kala itu, Indra Kenz bermodal nekat buat merantau ke kota lain dengan sepeda motor.
” Dini gue pindah dari Rantauprapat ke Kota Medan buat kuliah sembari kerja. Tiba ke kota orang dengan cuma bermodalkan sepeda motor, tidak memiliki kenalan.Tidak memiliki kedekatan serta tidak memiliki pekerjaan,” Terang Indra Kenz.
Indra Kenz pula sempat menempuh pekerjaan selaku penyiar radio serta MC. Pada 2015, Indra Kenz mulai merintis karier selaku penyanyi di kafe serta kegiatan perkawinan.
Kemudian, pada 2018 Indra Kenz menjajaki ajang The Voice Indonesia bersama dengan Tiara Andini. Tetapi, keduanya bersama kandas. Karier Indra Kenz terus menjadi melejit usai terjun ke dunia usaha. Dia juga mempunyai industri bernama PT Disotiv Citra Digital.
Industri ini membawahi bermacam bidang usaha, semacam digital marketing, videografi, serta lain sebagainya. Indra Kenz pula diketahui selaku seseorang trader ulung yang mendirikan kursus trading secara online.
Sehabis itu dia mulai memasuki selaku konten kreator. Konten yang dia buat buat media sosialnya itu seputar kegiatan kesehariannya serta style hidupnya selaku seseorang pengusaha muda yang berhasil. Tidak jarang Indra Kenz memamerkan beberapa barang branded yang biayanya menggapai ratusan juta.
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 miliar
Majelis hakim melaporkan Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran. Majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada Indra Kenz berbentuk hukuman penjara sepanjang 10 tahun.
” Mengadili, menyatakan tersangka Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ucap hakim pimpinan Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin( 14/ 11/ 2022).
” Menjatuhkan pidana terhadap tersangka Indra Kesuma dengan pidana penjara sepanjang 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Indra Kenz pula divonis membayar denda Rp 5 Miliyar. Apabila tidak dibayar, hendak ditukar dengan pidana penjara sepanjang 10 bulan.