Faktaseleb- Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan, yang dikenal dengan sebutan DJ Verny Hasan, pada Selasa (22/8/2023) malam di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Laporan tersebut memiliki nomor registrasi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan Verny Hasan sebagai terlapor, pemilik akun Instagram @vernyhasan_.
Meskipun melaporkan Verny Hasan, Denny Sumargo memiliki pesan khusus yang ingin disampaikan kepada anak DJ Verny yang pernah diisukan sebagai anak kandungnya.
“Suatu hari anaknya akan melihat ini, saya hanya ingin bilang, jangan salahkan dirimu. “
“Jangan merasa bahwa kamu itu tidak pantas. Kamu itu pantas di dunia, kamu punya jalanmu sendiri, kamu itu pantas jadi orang yang baik,” ujar Denny Sumargo
Denny Sumargo mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tindakan yang dilakukan oleh Verny Hasan bisa berdampak buruk pada anaknya di masa depan.
“Menyayangkan aja. Kita sama-sama sudah dewasa mungkin masih bisa untuk bersikap lebih baik. Tapi kan dia ada anak. Itu masih panjang jalannya,” tambah Denny.
Denny Sumargo memandang kasus ini sebagai pelajaran penting, tidak hanya baginya tetapi juga bagi orang lain.
Ia mengingatkan untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam kesalahan, terutama saat masa muda.
“Hati-hati, jangan sampai kalian terjebak, hati-hati jangan sampai kenakalan-kenakalan kalian di masa muda menjebak kalian.”
“Semua akan ada kesempatan untuk melakukan perubahan dan memperbaiki diri. Itu akan menjadi poin penting. Jangan jadikan itu hal yang merusak diri, kalau bisa jangan sampai begitu,” jelas Denny.
Sebagai informasi, DJ Verny Hasan telah dikenal oleh publik sejak 10 tahun lalu dan pernah mengklaim bahwa ia memiliki anak dari hubungannya dengan Denny Sumargo.
Namun, pada tahun 2013, tes DNA telah membuktikan bahwa Denny Sumargo bukanlah ayah biologis dari anak Verny Hasan.
Dalam surat laporan yang diajukan, Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan dengan dasar Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP.(KMPS)
Follow Social Media Faktaseleb: Instagram. Tiktok, Youtube