Faktaseleb-Kematian Cenora, anak harimau benggala milik Alshad Ahmad hingga saat ini masih mencari tahu penyebaba dari matinya Cenora.
Alsad Ahmad adalah orang yang merupakan telah merawat harimau tersebut sejak dilahirkan oleh induknya, Jinora.
Sebagai langkah awal, autopsi dilakukan pada Cenora untuk mencari tahu penyebab kematiannya. Hasil awal dari autopsi menunjukkan bahwa organ dalam tubuhnya dalam keadaan baik.
Namun, Alshad Ahmad masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium agar dapat memahami penyebab sebenarnya.
Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi Negatif
Selama proses ini berlangsung, dia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi negatif mengenai kematian Cenora.
“Saya sangat berharap agar semua asumsi, spekulasi, maupun polemik yang sedang terjadi saat ini terkait penyebab kematian Cenora tersebut agar dapat dihentikan hingga keluarnya hasil uji laboratorium dan juga analisa dokter.”tulisnya di Instagram Story dilansir dari liputan6, Jum’at (28/7/2023).
ia juga menambahkan bahwa dia tidak keberatan menerima kritikan, tetapi menyayangkan bahwa beberapa kritik telah disampaikan dengan tidak proporsional dan tanpa memperhatikan kebenaran dan etika.
“Pada prinsipnya saya tidak akan keberatan dengan kritikan yang ditujukan pada saya, namun saya melihat dari banyaknya kritik tersebut, ada sebagian yang disampaikan itu secara tidak proporsional dan juga tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika yang ada,” sambungnya.
Namun, yang membuat Alshad merasa geram adalah tuduhan bahwa dia adalah pembunuh anak harimaunya sendiri.
Dia menyatakan bahwa tuduhan ini adalah perbuatan memfitnah dan mencemarkan namanya.
Alshad mencatat bahwa dia adalah orang yang paling kehilangan Cenora karena telah merawatnya dengan penuh kasih sejak Cenora dilahirkan.
“Tuduhan maupun fitnah yang begitu kejam dan merugikan nama baik saya. Hal ini antara lain mengenai adanya sejumlah pernyataan pernyataaan atau komentar yang secara terang-terangan telah menuduh saya atau memfitnah saya sebagai ‘PEMBUNUH’ Cenora,” ungkapnya.
Minta Hentikan dan Hapus Komentar Tuduhan
Dalam surat terbuka, Alshad Ahmad meminta pihak-pihak yang telah menyampaikan tuduhan dan komentar berfitnah untuk segera menghentikan dan menghapusnya.
Dia mengingatkan bahwa menyebarkan tuduhan atau fitnah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terancam Hukum Pidana
Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut termasuk pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp 750 juta.
“Perbuatan penyampaikan tuduhan atau fitnah merupakan pelanggaran hukum dan itu memiliki akibat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau didenda maksimal Rp 750 juta,” tegas Alshad Ahmad.
Sang influencer juga menegaskan bahwa masalah terkait legalitas, perizinan, dan kelayakan lokasi penangkaran miliknya telah dijelaskan beberapa kali melalui media online dan media sosial pribadinya. Oleh karena itu, ia menilai tidak perlu lagi mengulang penjelasan tersebut dalam surat terbuka ini.
“Adapun mengenai … legalitas atau perizinan serta kelayakan lokasi penangkaran yang saya miliki, sudah beberapa kali saya sampaikan, melalui media online atau media sosial milik saya, sehingga saya tak perlu lagi menyampaikan dalam surat terbuka ini,” tutupnya.
Follow Intagram Faktaseleb
Follow Tiktok Faktaseleb
Subscribe Youtube Faktaseleb
Editor : RARM
(Liputan6)