Menu

Mode Gelap

Lokal · 15 Feb 2023 09:31 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Dinilai Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat


 Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Dinilai Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Perbesar

Faktaseleb –  Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat, dalam sidang putusan yang digelar pada hari Selasa, 14 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis sopir keluarga Ferdy Sambo tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso (14/2/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf agar dipenjara selama delapan tahun.

Majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti mengetahui dan menghendaki adanya upaya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo di rumah dinas eks Kadiv Propam tersebut, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri divonis dengan hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bharada Eliezer divonis 12 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ayah Ammar Zoni Meninggal dunia Akibat Kanker Hati Stadium Akhir

22 January 2024 - 10:54 WIB

Kiky Saputri Umumkan Hamil Anak Pertama

11 January 2024 - 10:38 WIB

Teuku Ryan Akui Ada Masalah Rumah Tangga dengan Ria Ricis

10 January 2024 - 12:07 WIB

Pamela Bowie Pamerkan Anak pertama di Hari Natal

28 December 2023 - 11:59 WIB

Anak Rizky Billar dan Lesti Kejora ganti nama jadi Levian

27 December 2023 - 11:24 WIB

Nikita Mirzani Berterima Kasih ke Gibran usai nonton Debat Cawapres

23 December 2023 - 16:39 WIB

Trending di Artis