Faktaseleb – Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat, dalam sidang putusan yang digelar pada hari Selasa, 14 Februari 2023.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis sopir keluarga Ferdy Sambo tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso (14/2/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf agar dipenjara selama delapan tahun.
Majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti mengetahui dan menghendaki adanya upaya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo di rumah dinas eks Kadiv Propam tersebut, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri divonis dengan hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bharada Eliezer divonis 12 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.