Faktamusik – Farhat Abbas, pengacara yang juga merupakan politisi ini telah melaporkan Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Senin, 30 Januari 2023.
Hal yang mendasari mantan suami Nia Daniaty itu untuk melaporkan Bunda Corla dikarenakan pelantun ‘No Comment’ tersebut menurutnya telah melanggar UU ITE, dengan kerap mengucapkan tidak pantas ketika siaran langsung di media sosialnya.
Ia menambahkan, jika Bunda Corla kerap melontarkan kalimat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Ia juga menyebutkan kata-kata tidak senonoh yang kerap disebut oleh Bunda Corla ketika siaran langsung.
Yang kita persoalkan adalah dia (Bunda Corla) terkenal lewat akun media sosial. Lewat akun ia teriak-teriak dan diikuti orang-orang, dengan kalimat (menyebutkan kata-kata tidak senonoh),”tutur Farhat Abbas.
Dengan demikian, dirinya melaporkan Bunda Corla dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang mana memiliki ancaman penjara selama 6 tahun.