Faktaseleb – Presiden Joko Widodo meminta agar acara buka puasa selama ramadan 1444 Hijriyah bagi pejabat-pegawai di lingkungan pemerintahan.
Hal ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri di Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan juga kepala badan/lembaga.
Arahan Presiden untuk tidak berbuka puasa bersama adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penanganan Covid-19, yang masih dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemi.
Karena hal itulah, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Setelah itu Menteri Dalam Negeri diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.