Faktaseleb- Oklin Fia, seorang selebgram yang kontroversial akibat konten video jilat es krim yang viral di media sosial, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Undangan klarifikasi telah diberikan kepada Oklin Fia. Pemeriksaan terhadap Oklin dijadwalkan akan dilakukan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Diaz Yudistira, menjelaskan bahwa undangan telah diberikan kepada Oklin Fia untuk mengklarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan terhadapnya.
“Untuk undangan klarifikasi terhadap terlapor telah kami jadwalkan ,” ungkap Diaz Yudistira dalam keterangannya yang dikonfirmasi oleh media pada Kamis,(23/8/2023).
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai kedatangan selebgram tersebut.
Namun jika mengikuti undangan, Oklin seharusnya tiba di Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Iptu Diaz juga menegaskan bahwa saat ini belum diketahui pasti pada pukul berapa Oklin Fia akan tiba di Polres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.
“Sesuai dengan undangan yang telah kami kirimkan, terjadwal jam 10.00 WIB. Namun, kami tidak bisa memastikan mengenai kehadiran yang bersangkutan pukul berapa, apakah sesuai jadwal atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Diaz mengungkapkan bahwa Oklin diharapkan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus ini.
Dia juga mengabarkan bahwa Oklin Fia akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Undangan klarifikasi kemarin juga telah diterima oleh pihak terlapor langsung dan disampaikan ia akan mengikuti setiap proses penyelidikan yang kami lakukan,” jelas Diaz.
Dalam laporan yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 2023, Oklin dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) terkait konten video jilat es krim.
Mereka menilai tindakan yang dilakukan Oklin Fia melanggar norma kesusilaan dan mencemarkan agama.
Laporan ini diberi nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.(IS)
Follow Sosial Media Faktaseleb: Instagram. Tiktok, Youtube