Faktaseleb – Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur terkait kasus KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda terhadap terlapor Ferry Irawan berlangsung lancar dan telah mencapai akhir.
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Venna Melinda yang menjadi korban, setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengungkapkan rasa terima kasih dan hormat terhadap jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur.
“Terima kasih kepada Polda Jatim, sudah keluar SP2HP. Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus KDRT),” ucap Hotman Paris di Kantor Polda Jatim (12/1/2023).
Sebelumnya, pada hari Senin, 9 Januari 2023 Venna Melinda melaporkan sang suami Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur atas perbuatan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).