Faktaseleb.com – Nur Utami, selebgram asal Makassar, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Bareskri dalam kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terkait jaringan narkoba Fredy Pratama.
Pihak kepolisian menyebut jika mereka melakukan penangkapan terhadap Nur Utami tak lama setelah pulang dari ibadah umrahnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, menjelaskan bahwa penangkapan Nur Utami terjadi pada hari Sabtu, 16 September 2023.
“Penyidik dari Bareskrim menetapkan satu orang tersangka lagi dengan nama NU,” ujar Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 September 2023.
Ia menjelaskan bahwa Nur Utami adalah istri dari tersangka S, yang ikut membantu Fredy Pratama dalam mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
Nur Utami dijadikan tersangka karena diduga mendapatkan keuntungan dari penjualan narkoba yang dilakukan oleh suaminya.
Saat ini, Nur Utami telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“NU baru saja menyelesaikan ibadah umrahnya sekitar dua atau tiga minggu yang lalu sebelum kami tangkap,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka S masih dalam status buron. Namun, dia mengungkapkan bahwa S sempat berkomunikasi dengan istrinya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Mungkin pada Minggu lalu, S sempat berkomunikasi dengan NU, karena penangkapan terhadap S dilakukan pada Minggu lalu,” pungkasnya.
Follow Sosial Media Faktaseleb: Instagram, Tiktok, Youtube