FaktaSeleb. com- Komedian Sule dilaporkan ke polisi atas permasalahan dugaan penistaan agama. Mantan suami Nathalie Holscher itu dilaporkan berawal dari konten yang dia buat bersama Budi Dalton serta Kang Saswi alias Sasongko Wijanarko.
Dalam konten tersebut Budi Dalton menyebut bila Miras merupakan minuman Rasulullah. Setelah itu Sule serta Kang Saswi malah turut tertawa mendengar statment tersebut.
Atas laporan itu, bapak Rizky Febian ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Karena Sule disangkakan pasal berlapis terpaut UU ITE sampai penistaan agama.
” Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan,” kata Syahrul, perwakilan AMPERA( Aliansi Masyarakat Pecinta Rasullah) di Polda Metro Jaya, Rabu( 23/ 11/ 2022).
“( Ancaman hukuman) Di atas 5 tahun penjara,” jelas Syahrul.
Tidak hanya Sule, Syahrul Rizal pula memberi tahu Budi Dalton serta Kang Saswi. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penistaan agama serta Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik( UU ITE).
” Kami merasa kalau dari statment yang ditayangkan ataupun di publikasikan melalui kanal YouTube itu mengundang SARA. Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan disana kalau Miras merupakan Minuman Rasulullah,” ucap Syahrul.
” Butuh kami perjelas kalau pada selama masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras,” tandasnya.
Laporan tersebut sudah terdaftar dalam nomer perkara LP/ B5984/ XI/ 2022/ SPKT/ POLDA METRO JAYA.