Faktaseleb – Pengacara Sunan Kalijaga mengecam dan melaporkan sosok dokter sekaligus publik figur berinisial R yang diduga telah melakukan penistaan agama di sebuah konten podcast.
Menurutnya, ucapan dari sosok berinisial R tersebut telah menistakan agama lantaran menyandingkan kalimat suci dengan sebuah mantra karangan manusia. Hal ini diungkapkannya melalui unggahan Instagram di @sunankalijaga_sh pada hari Kamis, 6 April 2023.
“Saya sebagai umat muslim sangat terbakar (tersinggung), tidak terima melihat video kalam Allah, ‘kun fayakun’ yang disandingkan dengan bimsalabim,” ujar Sunan Kalijaga (6/4/2023).
“Maka saya sangat menyayangkan kenapa di podcast seorang publik figur bisa menayangkan yang sudah ditonton jutaan pemirsa di YouTube. Di mana narasumbernya mengatakan sesuatu dengan disambungkan mantra bimsalabim dengan kun fayakun,” sambungnya.
Pada unggahan selanjutnya, terungkap dengan jelas siapa sosok berinisial R yang dimaksud Sunan Kalijaga, yakni Dokter Richard Lee.
Mengutip dari sripoku.com (7/4/2023), dr Richard Lee dalam kontennya yang berjudul ‘Banyak Korban? Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M? Pura-Pura Kaya?’ yang diunggah pada hari Sabtu, 1 April 2023.
Di konten tersebut, Pengacara Arif Edison yang menjadi narasumber membahas tentang Jhon LBF yang mampu mendirikan PT dengan cepat. Kemudian ia menyinggung perusahaan Jhon LBF dengan kalimat ‘kun fayakun’ dan ‘sim salabim’.
“Ini perusahaan sudah kayak Tuhan lah ya, semua bisa dikerjain. Tanpa kuliah, sim salabim kun faya kun, udah jadi Tuhan kayaknya,” ujar Arif Edison (1/4/2023).
Pernyataaan tersebutlah yang mendasari Sunan Kalijaga melaporkan dr Richard Lee dan juga Arif Edison sendiri.
“Di situ kalam Allah (kalimat Allah) disandingkan atau dijadikan satu dengan sim salabim,” kata Sunan Kalijaga (7/4/2023).
Sunan Kalijaga melaporkan dr Richard Lee dan Arif Edison dengan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto PasaL 45 dan pasal 156 A KUHP. Dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.