Faktaseleb- Wulan Guritno akan dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan terlibat dalam promosi situs judi online yang viral di media sosial.
Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Wulan Guritno terkait dengan dugaan promosi judi online tersebut.
“Kami akan lakukan klarifikasi, kami panggil yang bersangkutan. Kami akan melihat apakah unsurnya sudah terpenuhi atau belum,” kata Brigjen Adi Vivid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, (30/8/2023).
Adi Vivid mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terkait promosi situs judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno.
Situs tersebut diketahui telah aktif sejak tahun 2020 dan masih beroperasi hingga saat ini.
Melalui kejadian ini, Adi Vivid mengingatkan para figur publik di Indonesia untuk menghentikan tindakan promosi judi online.
Hal ini dikarenakan perbuatan semacam ini dapat melanggar Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin,” tegas Adi Vivid.
Dalam konteks hukum, pelaku yang melakukan promosi situs judi online atau perilaku serupa, termasuk para influencer, dapat dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 UU ITE.
Ancaman hukumannya mencakup enam tahun penjara dan denda sebesar sekitar Rp1 miliar.
Sebagai informasi tambahan, kontroversi ini bermula dari sebuah video yang menjadi viral di platform TikTok.
Video tersebut menunjukkan Wulan Guritno sedang mempromosikan situs judi online bernama “Sakti123”.
Meskipun disebut memiliki sertifikat sebagai game online, hal ini tetap menimbulkan perdebatan dan perhatian di masyarakat.
(IS)
Follow Sosial Media Faktaseleb: Instagram. Tiktok, Youtube