Faktaseleb- Aktor Yama Carlos,telah mengajukan aduan kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak setelah dilarang bertemu dan berkomunikasi dengan anaknya, Marco, oleh istrinya, Arfita Dwi Putri. Permasalahan ini terus berlanjut dan menjadi semakin kompleks.
Yama Carlos mengungkapkan bahwa sudah lima bulan lamanya ia tidak dapat bertemu dengan anak kandungnya, setelah terlibat dalam pertengkaran dengan sang istri.
“Pada tanggal 21 Juli ini, sudah genap 5 bulan saya tidak diizinkan untuk bertemu dengan anak kandung saya sendiri. Mereka memiliki terlalu banyak persyaratan,” ujar Yama Carlos kepada para wartawan dilansir dari media Kumparan.
Aktor berusia 42 tahun ini menduga bahwa sang istri takut bahwa ia akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anak mereka. Namun, Yama tidak pernah berpikir negatif seperti itu.
“Alasan mereka mengapa mereka belum berani mempertemukan saya dengan Marco adalah karena takut diintimidasi. Ayah kandung ini tidak akan mengintimidasi anak kandungnya,” ungkap Yama.
Yama merasa heran bahwa sang istri sangat membatasi akses Marco untuk bertemu dengannya. Terlebih lagi, menurut Yama, pengadilan belum mengambil keputusan apa pun terkait urusan anak mereka.
“Apakah ayah kandung harus ditemani oleh pengacara atau pengawal ketika bertemu dengan anak kandungnya? Dari mana asal hukum ini? Jangan membuat hukum sesuai keinginan sendiri,” tegas Yama.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, memastikan bahwa pihaknya akan membantu Yama dalam menyelesaikan masalahnya dengan sang istri, termasuk memfasilitasi pertemuan antara Yama dan anaknya. Arist menjelaskan bahwa saat ini sangat sulit untuk mendapatkan akses bertemu dengan anak, karena mereka telah pindah ke tempat lain.
“Pak Carlos terus berupaya untuk bertemu dengan istrinya dan memastikan bahwa anaknya berada di tangan ibu Arfita,” jelas Arist.
Editor : RARM
Sumber : Kumpar